Puasa Untuk Busui Ibu Menyusui



Skip to content
Aqiqah Nurul Hayat
Pelopor Aqiqah Siap Saji Indonesia

HomeartikelPuasa Untuk Busui (Ibu Menyusui)
Puasa Untuk Busui (Ibu Menyusui)
Puasa Untuk Busui (Ibu Menyusui)
ARTIKEL·22/06/2023
Puasa Untuk Busui (Ibu Menyusui). Perempuan yang menyusui itu diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa itu bisa membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya atau salah satunya. Menurut madzhab syafi’i, jika seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya. Dan baginya berkewajiban meng-qadla` puasanya. Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban meng-qadla’ tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah. Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdurrahman al-Juzairi :

اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوا اَلْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا بِالصَّوْمِ ضَرَرًا لَا يُحْتَمَلُ سَوَاءٌ كَانَ الْخَوْفُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلِدَيْهِمَا مَعًا أَوْ عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَقَطْ أَوْ عَلَى وَلَدَيْهِمَا فَقَطْ وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْفِطْرُ وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فِي الْأَحْوَالِ الثَّلَاثَةِ وَعَلَيْهِمَا أَيْضًا اَلْفِدَيَةُ مَعَ الْقَضَاءِ فِي الْحَالَةِ الْأَخِيرَةِ وَهِيَ مَا إِذَا كَانَ الْخَوْفُ عَلَى وَلَدِهِمَا فَقَطْ

“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah.” (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).

Sedangkan fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir. Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

Untuk mengetahui apakah puasa perempuan yang sedang menyusui itu membahayakan atau tidak, dapat diketahui berdasarkan kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan medis atau dugaan yang kuat. Hal ini sebagaimana dikemukakan as-Sayyid Sabiq :

مَعْرِفَةُ ذَلِكَ بِالتَّجْرِبَةِ أَوْ بِإِخْبَارِ الطَّبِيبِ الثِّقَةِ أَوْ بِغَلَبَةِ الظَّنِّ

“Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja)bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpecaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373)

Setelah kita mengetahui kedudukan hukum berpusa bagi orang yang sedang menyusui. Lantas bagaimana dengan waktu pelaksanaan qadla` sekaligus pembayaran fidyah, jika ia meninggalkan puasa dengan alasan apabila tetap melakukan puasa akan membahayakan anaknya. Bahwa alasan kewajiban untuk meninggalkan puasa bagi orang yang sedang menyusui adalah adanya kekhawatiran akan membahayakan dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja.

Dari sini dapat dipahami bahwa kewajiban qadla` tersebut bisa dilakukan setelah bulan ramadlan dan di luar waktu menyusui. Sedang mengenai teknis pembayaran fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin. Misalnya jika yang ditinggalkan ada 10 hari maka ia wajib memberikan 10 mud. Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir.

وَلَهُ صَرْفُ أَمْدَادٍ مِنْ الْفِدْيَةِ إلَى شَخْصٍ وَاحِدٍ لِأَنَّ كُلَّ يَوْمٍ عِبَادَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ

“Baginya boleh mendistribusikan semua jumlah fidyah kepada satu orang karena setiap hari adalah ibadah yang independen.” (Muhammad Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 442)

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, dan semoga bermanfaat. Saran kami bagi Ibu yang sedang menyusui untuk selalu memperhatikan kesehatannya, begitu juga kesehatan sang buah hati. Dan jika merasa masih kuat berpuasa tetapi kemudian ada masalah kesehatan segeralah berkonsultasi kepada dokter. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)

 

Berkurban murah, mudah, dan sah, klik : 



 

Source : nu.or.id

SHARE THIS Facebook Twitter WhatsApp Pin It
Related Posts
Agar Tidak Salah Memilih Hewan Qurban
Agar Tidak Salah Memilih Hewan Qurban
Agar Tidak Salah Memilih Hewan Qurban. Jelang Perayaan Idul Adha 1444 H banyak umat Islam mulai mencari hewan kurban. Umumnya jenis hewan kurban yang dipilih kambing, domba, kerbau dan sapi. Bagi umat Islam berencana kurban perlu memilih dan memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat dan tidak berpenyakit. Dokter Hewan, Ahmad Syifa Sidik mengatakan memilih hewan kurban …

Cara Menyikapi Anak Menangis Saat Sholat
Cara Menyikapi Anak Menangis Saat Sholat
Cara Menyikapi Anak Menangis Saat Sholat. Saat orang tua memiliki anak yang masih bayi, berbagai macam problema seringkali muncul seiring dengan aktivitas bayi yang begitu beraneka ragam. Orang tua dituntut untuk memberi perhatian dan perawatan pada bayi secara intens untuk menunjang kesehatan tubuh dan mental bayinya. Kewajiban orang tua dalam hal merawat bayi ini, tetap …

Disebut Mampu Berkurban Jika…
Disebut Mampu Berkurban Jika…
Disebut Mampu Berkurban Jika…. Sebuah syiar Islam akan segera datang menghampiri kita semua yaitu hari raya Idul Adha atau biasa disebut sebagai hari raya kurban, sebab pada hari itu umat Muslim di dunia akan melaksanakan ibadah kurban. Ibadah kurban memiliki nilai hikmah yang sangat besar, di antaranya adalah berbagi kegembiraan kepada mereka yang membutuhkan, memperkuat …

Beberapa Syarat Sah Qurban
Beberapa Syarat Sah Qurban
Beberapa Syarat Sah Qurban. Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama-ulama fiqih terdahulu. Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana hewan qurban, …

Cara Mengetahui Jika Itu Hasil Sholat Istikharah
Cara Mengetahui Jika Itu Hasil Sholat Istikharah
Cara Mengetahui Jika Itu Hasil Sholat Istikharah. Shalat istikharah adalah anjuran Rasulullah di saat kita menemukan suatu kesusahan dan kegelisahan dalam hidup. Adanya shalat istikharah yang kita lakukan menjadi bukti butuhnya kita sebagai seorang hamba kepada Allah. Istikharah secara syariat Islam adalah meminta kebaikan kepada Allah dalam perkara yang akan dilaksanakan. ويسن ركعتان للإستخارة أي …

Search
Search
Recent Posts
Tips Mengembangkan Kepekaan Anak
Agar Tidak Salah Memilih Hewan Qurban
Melantunkan Adzan dan Iqamah Ketika Lahirnya Seorang Bayi
Cara Menyikapi Anak Menangis Saat Sholat
Disebut Mampu Berkurban Jika…
Recent Comments
Yuli on Lebih Baik Kurban Hewan Betina atau Jantan?
Nurul on Lebih Baik Kurban Hewan Betina atau Jantan?
nindi on Lebih Baik Kurban Hewan Betina atau Jantan?
Chusnul on Lebih Baik Kurban Hewan Betina atau Jantan?
Lutfi on Lebih Baik Kurban Hewan Betina atau Jantan?
Archives
July 2023
June 2023
May 2023
Categories
Aqiqah Artis
artikel
Seputar Aqiqah
Uncategorized
Copyright © 2023 Aqiqah Nurul Hayat

Postingan populer dari blog ini

Aqiqah Sukorejo Kendal Terbaik

Aqiqah Krian Sidoarjo Murah Terbaik

Cara Menghitung Zakat Saham