Aqiqah Ananda
*AQIQOH*
*Pengertian Aqiqah*
Mengenai pengertian aqiqah disebutkan dalam kitab-kitab para ulama –semisal dalam kitab fiqh Syafi’iyah-, yaitu aqiqah berasal dari kata (عَقَّ يَعِقُّ). Secara bahasa, aqiqah adalah sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan secara istilah, aqiqah berarti sesuatu yang disembelih ketika menggundul kepala si bayi. Aqiqah dinamakan dengan sebabnya karena menyembelihnya berarti (يُعَقُّ), yaitu memotong, sedangkan rambut kepala si bayi dicukur pula ketika itu.
*Pensyariatan Aqiqah*
Aqiqah adalah sesuatu amalan yang disyari’atkan oleh kebanyakan ulama semacam Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, para fuqoha tabi’in, dan para ulama di berbagai negeri. Dalil pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut.
*Pertama*: Hadits Salman bin ‘Amir.
*عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »*
_“Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya."_ (HR. Bukhari no. 5472)
*Kedua*: Hadits Samuroh bin Jundub.
*عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »*
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama." (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
*Ketiga*: Hadits –Ummul Mukminin- ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
*عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ عَلِىٍّ وَأُمِّ كُرْزٍ وَبُرَيْدَةَ وَسَمُرَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَسٍ وَسَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَحَفْصَةُ هِىَ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ.*
Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti 'Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa 'Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallammemerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya[2]) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan."
Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali dan ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih, sementara maksud Hafshah dalam hadits tersebut adalah (Hafshah) binti 'Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq." (HR. Tirmidzi no. 1513. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih)
*Keempat*: Hadits Ibnu ‘Abbas.
*عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.*
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba jantan).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
*Hukum Aqiqah*
Setelah kita melihat hadits-hadits tentang pensyariatan aqiqah di atas, lantas apakah hukum aqiqah itu sendiri? Wajib ataukah sunnah?
Mengenai masalah ini, para ulama terdapat silang pendapat.
Berdasarkan hadits,
*مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا*
_“Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya"_ (HR. Bukhari no. 5472), juga berdasarkan hadits lainnya, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah itu wajib semacam ulama Zhohiriyah (Daud, Ibnu Hazm, dkk), dan Al Hasan Al Bashri. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum aqiqah itu tidak wajib dan juga tidak sunnah. –Demikian dikatakan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Author
Hadits dari jumhur ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah berpegang pada sabda Nabi_ shallallahu ‘alaihi wa sallam,_
*مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ*
_“Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.”_ Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena di sini dikatakan boleh memilih. Dalil ini adalah indikasi yang memalingkan perintah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang memerintahkan aqiqah kepada perintah sunnah.
_Lalu bagaimana dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya yang menyatakan bahwa hukum aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunnah_
Ibnul Mundzir –sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath- mengatakan, “Ulama Hanafiyah (ashabur ro’yi) yang mengingkari sunnahnya aqiqah telah menyelisihi hadits-hadits shahih mengenai hal ini. Sebagian mereka berdalil dengan hadits riwayat Imam Malik dalam Al Muwatho’ dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari ayahnya, ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai aqiqah. Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
*لَا أُحِبّ الْعُقُوق*
_“Aku tidak menyukai aqiqah”_, seakan-akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai penamaan aqiqah. Lalu beliau bersabda,
*مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَد فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسَك عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ*
_“Siapa saja yang dilahirkan anak untuknya, maka ia suka dinusuk (diaqiqahi), maka lakukanlah.”_
Dalam riwayat Sa’id bin Manshur, dari Sufyan, dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari pamannya, ia berkata,_ “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai aqiqah sedangkan beliau di mimbar di Arofah, lalu beliau menyebutkan semacam tadi.”_ Hadits ini pun memiliki penguat dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dikeluarkan oleh Abu Daud. Dua hadits ini dikuatkan satu dan lainnya. Abu ‘Umr mengatakan,_ “Aku tidak mengetahui hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) kecuali dari dua riwayat ini.”_ Al Bazzar dan Abusy Syaikh juga telah mengeluarkan hadits tentang aqiqah dari Abu Sa’id, namun hadits tersebut bukanlah jadi hujjah bagi yang menyatakan tidak disyari’atkannya aqiqah. Bahkan akhir hadits jelas-jelas menetapkan disyariatkannya aqiqah. Sedangkan yang dimaksud dalam hadits adalah lebih utama menyebut aqiqah dnegan_ nasikah_ atau _dzabihah_, dan dilarang menyebutnya dengan aqiqah. Telah dinukil dari Ibnu Abid Dam dari beberapa sahabat mengenai penamaan semacam ini sebagaimana tidak disukai pula menyebut Isya dengan ‘atamah.”
*Kesimpulan*: Aqiqah adalah suatu yang disyariatkan tidak sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah. Hukumnya berkisar antara wajib dan sunnah. Sedangkan kami sendiri lebih cenderung pada pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah. Namun sudah sepantasnya* bagi orang yang mampu* yang diberi kelebih rizki oleh Allah Ta’alatidak meninggalkan syari’at yang mulia ini.
Sayyid Sabiq -rahimahullah- memiliki perkataan yang amat baik. Beliau berkata, “Hukum aqiqah adalah* sunnah muakkad*(sunnah yang amat dianjurkan), walaupun si ayah (yang membiayai aqiqah) adalah orang yang dalam keadaan sulit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap melakukan aqiqah , begitu pula sahabatnya. Telah diriwayatkan oleh penyusun kitab sunan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Sedangkan ulama yang mewajibkan aqiqah adalah Al Laits dan Daud Azh Zhohiri.”
Sayyid Sabiq menyatakan bahwa jika si ayah dalam keadaan sulit sekalipun hendaklah melakukan aqiqah. Apa yang beliau utarakan senada dengan perkataan Imam Ahmad -rahimahullah-. Imam Ahmad pernah berkata,
*إذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ مَا يَعُقُّ ، فَاسْتَقْرَضَ ، رَجَوْت أَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، إحْيَاءَ سُنَّةٍ .*
_“Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahi (buah hatinya), maka hendaklah ia mencari utangan. Aku berharap ia mendapatkan ganti di sisi Allah karena ia berarti telah menghidupkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”_
*Manfaat Aqiqah*
Dalam hadits disebutkan,
*كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ*
_“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya.”_
Para ulama berselisih pendapat mengenai maksud hadits di atas. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jika seorang anak tidak diaqiqahi, dia tidak akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin juga pernah menjelaskan maksud hadits di atas. Beliau –rahimahullah- mengatakan,
“Sebagian ulama mengartikan_ “setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya”_ bahwasanya aqiqah adalah sebab anak tersebut terlepas dari kegelisahan dalam maslahat agama dan dunianya. Hatinya akan begitu lapang setelah diaqiqahi. Jika seorang anak tidak diaqiqahi maka keadaannya akan selalu gelisah layaknya orang yang berutang dan menggadaikan barangnya. Inilah pendapat yang lebih tepat tentang maksud hadits tersebut. Jadi, aqiqah adalah sebab seorang anak akan mendapatkan kemaslahatan, hatinya pun tidak begitu gelisah dan semakin mudah dalam aktivitasnya.”
*Siapa yang Dituntut Melaksanakan Aqiqah?*
Aqiqah dituntut pada * ayah selaku penanggung nafkah.* Aqiqah ini diambil dari harta ayah dan bukan harta anak. Selain ayah boleh menanggung biaya aqiqah, namun dengan seizin ayahnya.
Sebagaimana disebutkan dalam Subulus Salam, Ash Shon’ani -rahimahullah- mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, aqiqah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, aqiqah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi aqiqah.”
Dalam masalah ini berarti ada perselisihan pendapat, siapakah yang dituntut melaksanakan aqiqah. Namun tentu saja yang utama adalah ayah yang menanggung biaya ini, apalagi ayahlah yang sudah jelas penanggung nafkah keluarga. Sehingga kurang tepat jika aqiqah dibebankan pada anak atau ibu yang sama sekali bukan orang yang bertanggung jawab mencari nafkah keluarga. Wallahu a’lam.
_*Lalu bagaimanakah dengan aqiqah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap cucunya –Al Hasan dan Al Husain-?*_
Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini -rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan aqiqah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduany adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan aqiqah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika aqiqah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena aqiqah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan aqiqah diambil dari harta anak. ”
*Bagaimana Jika Tidak Mampu Aqiqah? Apakah Harus Mengaqiqahi Diri Sendiri Ketika Dewasa?*
Aqiqah tentu saja melihat pada kemampuan orang yang bertanggung jawab untuk aqiqoh.Karena Allah Ta’ala berfirman,
*فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ*
_“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian”_ (QS. At Taghobun: 16).
Asy Syarbini –rahimahullah- menjelaskan, “Jika orang tua tidak mampu melakukan aqiqah pada saat kelahiran, namun setelah itu ia mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh kelahiran, maka ketika itu ia disunnahkan melaksanakan aqiqah. Jika orang tua mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah setelah hari ketujuh dan masih tersisa sedikit waktu istri mengalami nifas, maka sebagian ulama belakangan tidak memerintahkan untuk dilaksanakan aqiqah. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menganjurkan dilaksanakannya aqiqah jika masih dalam masa nifas, inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al Anwar.”
_Lalu bagaimana jika bayi sebenarnya mampu diaqiqahi ketika lahir, namun sampai dewasa, ia belum juga diaqiqahi?_
Menurut ulama Syafi’iyah, orang tua yang mampu mengaqiqahi, ia tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa. Jika sampai dewasa, anak tersebut belum juga diaqiqahi, maka ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Sedangkan sebagian orang yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai Nabi, dalam Al Majmu’ disebut sebagai pendapat yang batil.
Sebagaimana pula dikatakan dalam salah satu kitab ulama Syafi’iyah, _Kifayatul Akhyar_, “Riwayat yang menyatakan bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Nabi adalah * riwayat yang dho’if (lemah) dari setiap jalannya.”*
*Pendapat yang bagus* tentang masalah ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan kepada beliau –rahimahullah-, “Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?”
Beliau -rahimahullah- memberikan jawaban –di antaranya-,
“Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.
Sedangkan jika orang tuanya mampu melaksanakan aqiqah ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.”
*Intinya*, untuk masalah ini kembali ke kemampuan sang ayah ketika bayi itu lahir. Jika ayahnya di hari kelahiran termasuk orang yang tidak mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka aqiqahnya jadi gugur termasuk pula ketika ia dewasa. Sedangkan jika sang ayah adalah orang yang mampu ketika itu, maka sampai dewasa pun si anak dituntut untuk diaqiqahi. Adapun jika si anak mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, maka ini pendapat yang perlu dikritisi. *Karena Imam Asy Syafi’i sendiri menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengaqiqahi dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana disebutkan dalam salah satu kitab fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar* ..Wallahu a’lam.
Pembahasan aqiqah tidak hanya sampai di sini, kita masih melanjutkan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan aqiqah. Semoga Allah mudahkan.
_*Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa taimmush sholihaat.*_
*AQIQOH NURUL HAYAT*
*Aqiqah Nurul Hayat hadir di* :
Aqiqah Nurul Hayat menjangkau 60 kabupaten dan kota di Indonesia yaitu *JAWA TIMUR* : Bangkalan, Blitar, Bojonegoro, Gresik, Jombang, Kediri, Lamongan, Madiun, Jember, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Sampang, Sidoarjo, Tuban, Tulungagung, Batu, Surabaya, Blora, *JAWA TENGAH* : Semarang, Demak, Kendal, *DIY*: Yogyakarta, Bantul, Gunung, Kidul, KulonProgo, Sleman, Klaten, Magelang, Solo, KarangAnyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Wonogiri, Purwodadi, Salatiga, *BANTEN* : Tangerang, Tangerang Selatan, *JABODETABEK* : Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, JakartaSelatan, Jakarta Pusat, Depok, Bogor, Bekasi, *KALIMANTAN TIMUR* : Balikpapan, Samarinda.
• *Berpengalaman & Terpercaya*
Berpengalaman dan telah dipercaya puluhan ribu pelanggan. Membantu ibadah Aqiqah ummat lebih dari 3000 kambing setiap bulannya. dan terdistribusi hingga 60 kota di seluruh Indonesia.
• *Halal*
Pilihan hewan, proses penyembelihan dan masak dijamin memenuhi syarat sahnya Aqiqah dan telah tersertifikasi HALAL dari majelis Ulama Indonesia MUI.
• *Bernilai Sedekah*
Aqiqah Anda Insya Allah semakin berkah karena semua keuntungan penjualan digunakan untuk mendukung program dakwah dan sosial Nurul Hayat. Hanya disini Anda beraqiqah sekaligus bernilai sedekah.
Dalam bukunya "Hukum Qurban, Aqiqah dan Sembelihan", KH. Abdurrahman memaparkan bahwa di sebagian kalangan ada yang menimbang rambut bayi itu dengan emas, maksudnya adalah agar lebih banyak lagi sedekahnya. Karena dalam hal bersedekah, lebih banyak adalah lebih baik.
Upacara pemotongan rambut akan dilanjutkan dengan prosesi pemberian nama bayi. Islam menganjurkan agar diberikan nama yang sebaik-baiknya. Dan, jika perlu pemberian nama ini diumumkan kepada masyarakat sekitar.
Pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama Muhammad.
Sebagaimana sabda beliau, Dari Jabir RA dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku." (HR Bukhari dan Muslim)
Perihal pemberian nama anak ini, terdapat sejumlah nash syar'i yang menyatakan bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama.
Ibnu Al-Qoyyim berkata, "Barang siapa yang memerhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya."
*Kenapa Pilih Aqiqah Nurul Hayat ?*
*Berikut Alasan Kenapa Pilih Aqiqah Nurul Hayat ?
*1. Pilihan hewan, proses penyembelihan dan masak dijamin memenuhi syarat sahnya Aqiqoh dan telah tersertifikasi HALAL dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Kesehatan dengan nomor : 503.443.51/JB-08618/436.6.3/VIII/2012.*
*2. Kami menyediakan hewan mentah atau sudah diolah menjadi masakan sate, gule, krengsengan dll (DIANTAR GRATIS).*
*3. Kualitas dan rasa masakan terjamin karena dikelola dan dimasak oleh juru masak yang berpengalaman*
*4. Aqiqah Anda Insya Alloh berkah karena di sini anda sekaligus bersedekah (setelah dikurangi biaya operasional keuntungan dari usaha ini digunakan untuk mendukung program beasiswa tiap semester 4500 anak yatim).*
*5. Pemesan mendapat 50 eksemplar Risalah Aqiqoh dan untuk Tasyakuran akan mendapat 50 eksemplar Risalah Do’a.*
*6. Dibantu mendistribusikan ke panti-panti asuhan dan desa untuk support program dakwah.
Berpengalaman dan telah dipercaya puluhan ribu pelanggan. Membantu ibadah Aqiqoh ummat lebih dari 2500 kambing setiap bulannya.*
*Hewan untuk Aqiqah*
*Jantan atau betina*
*Ketentuan Hewan Aqiqah :*
1. Hewan sembelihan aqiqah boleh dengan kambing (boleh jantan maupun betina), domba. Tidak sah aqiqah jika dilakukan dengan hewan selain diatas, seperti ayam, kelinci, atau burung.
2. Hewan aqiqah harus dalam keadaan sehat, tidak boleh ada cacat dan dalam keadaan sakit.
3. Hewan aqiqah harus merupakan hewan yang sudah layak disembelih seperti mana halnya kurban. Jika kambing, maka minimal sudah berusia satu tahun.
4. Disunnahkan dimasak terlebih dahulu.
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu kambing". [HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan atau boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah sama dengan kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan atau betina. Oleh karena itu, kata "syah" dalam hadits di atas, menurut bahasa Arab dan istilah syari’at mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Tidak ada satu hadits atau atsar yang mensyaratkan jantan dalam hewan kurban. Pengertian "syah" dikembalikan kepada pengertian syariat dan bahasa Arab.
Dengan demikian, maka sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam kurban dan aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam.
*Distribusi Masakan aqiqah* :
Setelah disembelihnya hewan aqiqah, maka para ulama menganjurkan untuk membaginya menjadi tiga bagian. Sepertiga pertama untuk ahlul bait (kerabat dekat) sepertiga kedua untuk diberikan kepada orang lain sebagai hadiah, dan sepertiga terakhir untuk dijadikan sebagai sedekah.
Dianjurkan pula bahwa pemberian untuk sedekah dan hadiah, lebih utama jika dilakukan setelah daging tadi dimasak oleh ahlulbait, tidak dibagikan dalam keadaan masih mentah. Hal ini mengingat tidak semua fakir miskin dalam keadaan mampu untuk memasak daging yang diberikannya, dan kalaupun sanggup akan menambah beban mereka. Maka yang paling utama adalah meringankan beban mereka dan memberikan kebahagiaan dan kesenangan bagi mereka.
*Jumlah Hewan aqiqah*:
Jumlah hewan Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor sedangkan untuk anak perempuan satu ekor. Akan tetapi jika tidak mampu dua ekor untuk anak laki-laki maka seekorpun boleh. Hal ini InsyaAllah tidak akan mengurangi nilai Aqiqah, Asal kita jujur dan tidak berpura-pura tidak mampu. Sebab, sebagimana tampak dalam hadist yang bersumber dari Ibnu Abbas, Rasulullah pernah meng-Aqiqahi Hasan dan Huein masing-masing seekor kibasy.
*Antara Aqiqah dan Qurban*
Jika pelaksanaan aqiqah bertepatan dengan bulan–bulan haji, apakah bisa digabungkan antara hewan qurban dengan aqiqah, dengan melaksanakan salah satunya saja. Ataukah antara aqiqah dan kurban itu sendiri merupakan hal yang sama?
Untuk permasalahan ini, para ulama kembali terbagi menjadi dua bagian ;
1. Bahwa hewan qurban jika digabungkan dengan aqiqah, karena bertepatan dengan bulan haji, maka tidak menjadi masalah bagi ulama hambali, dan Muhammad bin Sirin serta Hasan Bashri. Diceritakan dalam satu riwayat bahwa ayah dari imam Ahmad, yaitu Hambal pernah membeli hewan qurban dan menyembelihnya di bulan haji dengan niat qurban sekaigus aqiqah. Dengan alasan inilah ulama di atas membolehkan kurban dan aqiqah dilaksanakan pada satu waktu dan satu niat, yaitu ketika idul adha.
2. Yaitu pendapat ulama Maliki, yang berpendapat bahwa qurban dan aqiqah adalah hal yang berbeda. Dalam segi syariat keduanya sudah berbeda, sebab disyariatkan keduanya juga berbeda. Maka qurban dan aqiqah tidak bisa digabungkan satu sama yang lainnya.
*Aqiqah dan Qurban, mana yang lebih didahulukan?*
Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun qurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berqurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”
Kalimat: ‘hendak berkurban’ menunjukkan bahwa qurban hukumnya sunah dan tidak wajib.
Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu aqiqah berbeda di selain hari qurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya. Akan tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya qurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk akikah dan satunya untuk qurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan aqiqah dan qurban.
*YAYASAN NURUL HAYAT*
*Kami adalah Yayasan Mandiri*
YAYASAN NURUL HAYAT berdiri pada tahun 2001, bergerak dalam bidang layanan sosial dan dakwah. Nurul Hayat sejak awal didirikan sudah dicita-citakan untuk menjadi lembaga milik ummat yang mandiri.
LEMBAGA MILIK UMMAT artinya lembaga yang dipercaya oleh ummat karena mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana-dana amanah ummat. Sedangkan LEMBAGA YANG MANDIRI artinya HAK KAMI SEBAGAI AMIL (GAJI KARYAWAN) TIDAK MENGAMBIL dana zakat dan sedekah ummat. Kami berusaha memenuhi gaji karyawan secara mandiri dari hasil usaha yayasan.
_*”kami tidak mengambil dana zakat dan sedekah ummat*_ Gaji karyawan dipenuhi secara mandiri dari hasil usaha yayasan."
Alhamdulillah cita-cita menjadi lembaga MANDIRI menjadi kenyataan. Hingga kini, gaji karyawan bisa dipenuhi oleh hasil unit usaha. Jadi donasi dari ummat berupa zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) 100% tersalurkan untuk mendukung program layanan sosial dan dakwah Nurul Hayat.
• *Visi*
Mengabdi pada Allah dengan membangun Ummat.
• *Misi*
Menebar kemanfaatan dan pemberdayaan di bidang Dakwah, Sosial, Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi.
• *Motto : Sejuk Untuk Semua*
Nurul Hayat Sejuk Untuk Semua adalah sebuah tekad agar dimanapun Nurul Hayat berada harus selalu menghadirkan kesejukan bagi sekitarnya. Sejuk Untuk Semua juga penegasan bahwa NH secara organisasi tidak berafiliasi dengan suatu paham atau golongan tertentu sehingga diharapkan Nurul Hayat dapat diterima dan memberi kemanfaatan untuk golongan manapun dan dimanapun.
SEJUK UNTUK SEMUA adalah misi qurani untuk menjadi Rahmatan lil 'Alamiin. Yaitu berdakwah Islam menggunakan hikmah dan perkataan yang baik (mau'idzah hasanah), serta tolong menolong dalam kebaikan.
Yayasan Nurul Hayat merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional berdasarkan SK Menteri Agama RI no 422 tahun 2015,
Nurul Hayat satu-satunya LAZNAS yang MANDIRI artinya untuk memenuhi gaji para karyawannya tidak mengambil dana donasi , melainkan dari hasil usaha mendiri Yayasan diantaranya aqiqah, percetakan, tour and travel dan usaha lainnya.
*KANTOR PUSAT*
Telp. 031.8783344, Fax. 031.8782074
Perum IKIP Gunung Anyar B-48 Surabaya.
Email : humas.nurulhayat@gmail.com
www.nurulhayat.org
*KANTOR CABANG JAKARTA*
JLN. LETJEND SUPRAPTO NO.36 KEMAYORAN
JAKARTA PUSAT
TELP.021 2147 1957
HP/WA : 0822 9876 4040
EMAIL:nhkemayoran2@gmail.com
Facebook: Aqiqah Nurul Hayat
*Komitmen Kami*
Nurul hayat selalu berusaha melakukan perbaikan dan peningkatan prestasi dalam bekerja dengan memegang teguh empat komitmen yaitu : mandiri, amanah, profesional, dan memberdayakan.
• *Mandiri*
Gaji karyawan Nurul Hayat dipenuhi dari hasil unit usaha. Sehingga amanah Zakat dan Sedekah menjadi makin optimal untuk program sosial dan dakwah lainnya.
• *Amanah*
Nurul Hayat teraudit akuntan publik dengan nilai ?Wajar Tanpa Pengecualian?.
• *Profesional*
Nurul Hayat telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008 dan konsisten menerapkan budaya 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin).
• *Memberdayakan*
Lebih dari 100.000 orang menerima program kemanfaatan Nurul Hayat. Karena kemanfaatan itu pula Nurul Hayat menerima berbagai apresiasi seperti Pro Poor Awards, Penghargaan Lembaga Peduli Anak dari Kementerian PP dan PA, Panti Asuhan terbaik dan lain-lain.
*Legalitas Yayasan Nurul Hayat*
Nurul Hayat resmi berdiri pada tahun 2001 dengan nama YAYASAN NURUL HAYAT SURABAYA dan beralamat di Perum IKIP Gunung Anyar B-48 Surabaya. Nurul Hayat bergerak di bidang sosial, dakwah, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi sesuai dengan :
• _*Akta Notaris Ariyani S.H. Notaris Surabaya nomor : 9-IX-2001.*_
• _*Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 03 Oktober 2007 Nomor: C-3242. HT. 01.02.TH 2007.*_
• _*Surat Keterangan Tedaftar Bakesbangpol Jawa Timur Nomor: 84/VIII/LSM/2009.*_
• _*Surat Tanda Pendaftaran Dinas Sosial Kota Surabaya Nomor: 460/1539/436.15/2009. dan telah diperbaharui menjadi nomor 466.3/5373/436.6.15 pada 14 Juni 2013*_
*PROGRAM*
● *pendidikan*
_SMP TAFIDHUL ENTREPRENUERSHIP KHAIRUNNAS_
_PESANTREN ANAK SHOLEH ( PAS )_
_PESANTREN ANAK SHOLEH PENGHAFAL AL-QURAN_
_SAHABAT YATIM CEMERLANG_
_KAMPUS ENTREPRENEUR PENGHAFAL Al-Quran ( KEPQ )_
_SENYUM HARI RAYA_
● *Pemberdayaan ekonomi dhuafa*
_penciptaan lapangan kerja mandiri_
_insentif bulanan guru Al Quran_
_tanda cinta untuk penghafal Al Quran_
● *Program dakwah*
_Dakwah center Nurul Hayat_
_majelis ta’lim abang becak_
● *Kesehatan*
_praktek medis sosial_
_santunan ibu hamil dan pengobatan_
_aksi tanggap bencana_
*LAYANAN*
● *Menjadi donatur*
● *sosial*
_layanan jemput zakat_
_Haji dan Umroh_
_NH training center_
_KJKS pilar mandiri_
● *Bisnis*
_Aqiqoh nurul hayat_
_Nusa hikmah grafika_
_herbal shop nurul hayat_
_BARBEKU_