Cara Menghitung Zakat



dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).

Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat Harta Wajib Zakat Mal
A. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
B. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

C. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat

D. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

E. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

F. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Harta(Maal) yang Wajib Zakat Mal
Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).

Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.

Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Zakat Mal Secara Online
Pandemi Covid-19 yang terjadi di negara mayoritas muslim seperti Indonesia mengubah beberapa transaksi ekonomi menjadi digital, salah satunya zakat mal. Niat dan akad muzakki jadi syarat sah utama dalam berzakat.

Sementara itu, akad jabat tangan secara langsung bukan bagian dari syarat sah. Dengan demikian, semua tergantung niat zakat yang diucapkan dalam hati. Zakat mal online tetap sah tanpa akad yang terlihat langsung.

LAZNAS Nurul Hayat menyediakan platform Bayar Zakat dengan mudah via online.

KLIK AJA: ZAKATKITA.ORG

SHARE THIS Facebook Twitter WhatsApp Pin It
Related Posts
Cara Bayar Zakat
Cara Bayar Zakat
Tidak hanya dengan berpuasa dan salat, pembayaran zakat merupakan salah satu ibadah yang perlu ditunaikan di bulan Ramadan. Jenis zakat yang harus dibayar adalah zakat fitrah. Hukum zakat ialah wajib. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits berikut, yang artinya: “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia).” …

Nurul Hayat Kantongi Perpanjangan Izin Lembaga Amil Zakat Nasional
Nurul Hayat Kantongi Perpanjangan Izin Lembaga Amil Zakat Nasional
Jakarta – Nurul Hayat kembali menerima izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Bertempat di Menteng, Jakarta, Senin (29/3/21), keputusan ini sesuai dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 903 Tahun 2020 tentang pemberian izin kepada Yayasan Nurul Hayat sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional. Perpanjangan izin Laznas ini menandakan bahwa …

Ragam Kemudahan Berzakat di Era Teknologi
Ragam Kemudahan Berzakat di Era Teknologi
Oleh Devy Nawa (@devynawa) Ramadhan adalah bulan suci penuh berkah. Di dalamnya, umat Muslim berlomba-lomba melakukan kebaikan dan memaksimalkan ibadah. Selain kewajiban puasa, salah satu ibadah yang diburu demi meraih keberkahan Ramadhan adalah berzakat. Bagi setiap Muslim, melekat padanya kewajiban menunaikan zakat fitrah. Zakat ini dapat mensucikan jiwa dan hati serta mengembalikan manusia pada fitrahnya. …

Keistimewaan Hidup Dengan Berzakat
Keistimewaan Hidup Dengan Berzakat
Oleh Yeyen (@yeyen.munandar) Kata zakat dalam Alquran selalu beriringan dengan kata shalat. Ini menunjukan bahwa shalatnya orang Islam tidak ada artinya jika dia tidak berzakat. Begitupun sebaliknya, zakatnya orang Islam tidak bernilai jika tidak dibarengi dengan shalat. Zakat memiliki banyak keistimewaan, hikmah dan manfaat, baik bagi pemberi zakat (muzaki), penerima (mustahik), maupun bagi masyarakat luas. …

Cara Hitung Zakat Mal yang Praktis
Cara Hitung Zakat Mal yang Praktis
Oleh Suhartono (@suhartono.msd) Dalam Islam, hanya ada dua zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang mampu. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Adapun zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Selanjutnya, akan kita bahas syarat dan cara menghitung zakat mal. Tapi …

KANTOR PUSAT
Perum IKIP Gunung Anyar Blok B-48 Surabaya (Maps)
+62-822-3077-3077
cs@nurulhayat.org

Postingan populer dari blog ini

Aqiqah Sukorejo Kendal Terbaik

Aqiqah Krian Sidoarjo Murah Terbaik

Cara Menghitung Zakat Saham