Bagaimana Menentukan Hari ke-7 Untuk Aqiqah?



Dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yg ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
 كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى         

"Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. (HR. Imam Abu Daud)

Para ulama sepakat bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran. 

Ada dua pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung?

PENDAPAT PERTAMA menyatakan hari kelahiran tidak dihitung. Sebagaimana pendapat Ulama Mazhab Maliki. Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah (711 - 795 M, Madinah), menghitung hari pertama kelahiran bayi adalah keesokan harinya atau sehari setelah hari kelahiran. 

Misalnya, seorang bayi dilahirkan pada hari Selasa. Maka hitungan hari pertama adalah Rabu, hari kedua Kamis, hari ketiga Jumat, hari keempat Sabtu, hari kelima Ahad, hari keenam Senin dan hari ketujuh adalah hari Selasa. 

Maka, waktu untuk menyembelih hewan aqiqah adalah hari Selasa, yaitu hari yg sama dgn hari kelahiran bayi, seminggu kemudian.

Tetapi ada sedikit catatan, yaitu bila bayi lahir lewat tengah malam sebelum terbit fajar, maka hari kelahirannya itu sudah mulai dihitung sebagai hari pertama.

PENDAPAT KEDUA menyatakan hari kelahiran dihitung. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas (jumhur) ulama.

Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Muhyuddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi Asy-Syafi'i atau Imam An-Nawawi rahimahullah (1233 - 1277 M, Nawa, Suriah), menyebutkan :

وهَل يُحسَبُ يَومُ الوِلَادَةِ مِن السَّبْعَةِ ؟ فيه وجهان أصحهما يحسب فيذبح في السادس مما بعده “والثاني” لا يحسب فيذبح في السابع مما بعده , وهو المنصوص في البويطي ولكن المذهب الأول وهو ظاهر الأحاديث, فإن ولد في الليل حسب اليوم الذي يلي تلك الليلة بلا خلاف..

Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat Ulama Syafi'iyyah dalam hal ini. Yang paling tepat, dihitung, sehingga disembelih di hari keenam setelah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sehingga disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yg dinyatakan dalam kitabnya Imam al-Buwaithi rahimahullah (Abu Ya’kub Yusuf bin Yahya al Buwaithi, murid Imam Syafi'i, wafat 231 H / 845 M di Mesir). Namun, pendapat pertama lebih mendekati makna hadits.

Contoh, jika terlahir di malam hari, mereka sepakat hari setelah malam itu dihitung. (Kitab al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431).

Dalam Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah disebutkan :

ذهب جمهور الفقهاء إلى أن يوم الولادة يحسب من السبعة, ولا تحسب الليلة إن ولد ليلاً, بل يحسب اليوم الذي يليها

Mayoritas ulama menyatakan bahwa hari kelahiran juga dihitung, untuk menentukan tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, namun yg dihitung adalah siang harinya. (Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah)

Berdasarkan kaidah jumhur ulama diatas, berarti pelaksanaan hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu, yaitu hari aqiqah = hari lahir – 1. Jika lahir selasa, aqiqah dilakukan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yg dihitung sabtunya.

Dan pendapat yg lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Kaidah ini menjawab, jika ada orang mengatakan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari itu.

Mayoritas hadis dan para ulama sepakat bahwa aqiqah lebih afdol dilaksanakan pada hari ketujuh, namun dgn catatan “Jika Mampu Melaksanakannya“.

Wallahu a’lam
Ragam sumber by Al-Faqir Ahmad Zaini Alawi Khodim JAMA'AH SARINYALA

Informasi dan Pemesanan : 0823-6787-7000 

Postingan populer dari blog ini

Aqiqah Sukorejo Kendal Terbaik

Aqiqah Krian Sidoarjo Murah Terbaik

Cara Menghitung Zakat Saham